Sengketa Kepabeanan timbul pada dasarnya karena adanya ketidaksetujuan Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan atas penetapan besarnya pajak terutang yang diterbitkan oleh Otoritas Kepabeanan, atau keputusan yang merupakan jawaban Terbanding atas permohonan Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan.
Ketidaksetujuan ini didukung oleh perhitungan besarnya pajak terutang yang dilakukan oleh Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan hal lainnya.
###Para Pihak
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak dikategorikan dalam 3 (tiga) jenis sengketa yaitu:
1) Sengketa bidang perpajakan;
2) Sengketa bidang kepabeanan dan cukai; dan
3) Sengketa bidang pajak daerah.
Para Pihak adalah Pemohon Banding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat yang beracara di Pengadilan Pajak.
Ketentuan dimaksud mengandung makna bahwa pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak terdiri dari 2 (dua) Pihak yaitu Wajib Pajak atau Penanggung Pajak
Pada satu posisi sebagai Pemohon Banding/Penggugat, dan Pejabat yang berwenang pada posisi lainnya sebagai Terbanding/Tergugat.
Pemohon Banding/Penggugat Pada Sengketa Bidang Kepabeanan Dan Cukai
Pada sengketa bidang kepabeanan, Pemohon Banding/Penggugat adalah orang atau badan yang mendapat layanan kepabeanan.
Pihak tersebut meliputi Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut, Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, dan Perusahaan Jasa Titipan.
Kemudian Pemohon Banding/Penggugat pada sengketa di bidang cukai adalah orang yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yaitu meliputi pengusaha pabrik, importir, penyalur, atau pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
Hak Pemohon Banding/Penggugat
Pemohon Banding/Penggugat sebagai pihak yang mengajukan permohonan sengketa pajak kepada Pengadilan Pajak mempunyai hak yang terdiri dari:
a. dapat melengkapi Surat Banding/Gugatannya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari sejak diterima keputusan yang dibanding, atau sepanjang masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima keputusan yang digugat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) UU Pengadilan pajak yang menyatakan bahwa: Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/ atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan;
b. dapat memasukkan Surat Bantahan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal terima salinan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan;
c. dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan atau bukti-bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak secara tertulis;
d. dapat hadir dalam sidang pembacaan Putusan;
e. dapat didampingi atau diwakili oleh Kuasa Hukum yang telah terdaftar/ mendapat ijin Kuasa Hukum dari Ketua Pengadilan Pajak;
f. dapat meminta kepada Majelis untuk kehadiran Saksi.
Terbanding/Tergugat.
Pihak Terbanding/Tergugat dalam persidangan Sengketa Kepabenan di Pengadilan Pajak adalah Pejabat yang berwenang mengelola yaitu Direktur Jenderal Bea dan Cukai, atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan Kepabeanan.
Kuasa Hukum
Pada prinsipnya setiap Pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak harus datang sendiri. Namun demikian, apabila dikehendaki maka para Pihak yang bersengketa dapat meminta bantuan atau didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.
Salah satu persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak adalah harus memiliki izin Kuasa Hukum.
Izin Kuasa Hukum adalah izin untuk beracara di Pengadilan Pajak yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.
Kuasa Hukum harus memiliki Surat Kuasa Khusus yang diberikan para Pihak saat beracara di Pengadilan Pajak.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para Pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para Pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.
Untuk dapat beracara sebagai Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak harus terlebih dahulu memiliki izin yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:
1) Izin Kuasa Hukum bidang Perpajakan, dan
2) Izin Kuasa Hukum bidang Kepabeanan dan Cukai.
Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Adapun persyaratan umum sebagai berikut:
a. merupakan warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum, wajib melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak untuk setiap Sengketa Pajak.
Surat Kuasa Khusus bagi Pemohon Banding/Penggugat adalah Surat Kuasa yang diberikan oleh Pengurus dalam hal badan yang mengajukan sengketa.
Dalam hal Kuasa Hukum yang mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat adalah keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu, maka persyaratan b dimaksud di atas tidak diperlukan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, maka Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang yang menugaskan Pegawai Negeri Sipil dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus (Pasal 4 ayat (7) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-001/PP/2010).
Izin Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum bidang Perpajakan
Untuk memperoleh izin Kuasa Hukum, pemohon harus menyampaikan permohonan izin Kuasa Hukum secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Permohonan dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh pada lampiran I Peraturan Ketua Pengadilan Pajak nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak, yang dilampiri dengan:
- daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai Lampiran II Peraturan Ketua Pengadilan Pajak nomor PER-01/PP/2018;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan untuk lulusan perguruan tinggi di Indonesia atau fotokopi surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;
- fotokopi dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
b. fotokopi ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana di atas, yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan dan dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
1) fotokopi ijazah Diploma III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
2) fotokopi brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
3) fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- fotokopi bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang merah dengan ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara yang dibuat dengan menggunakan format sesuai Lampiran IV Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018;
- pakta integritas yang dibuat dengan menggunakan format sesuai Lampiran V Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018;
- dalam hal pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, maka permohonan izin Kuasa Hukum selain harus dilampiri dengan dokumen-dokumen di atas, juga dilampiri dengan fotokopi Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Izin Kuasa Hukum bidang Kepabeanan dan Cukai
Permohonan untuk memperoleh izin Kuasa Hukum bidang Kepabeanan dan Cukai diajukan sama dengan persyaratan sebagaimana untuk memperoleh izin Kuasa Hukum bidang Perpajakan di atas, namun syarat untuk butir 4 diubah menjadi :
a. fotokopi ijazah diploma III kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan;
b. fotokopi sertifikat ahli kepabeanan dan cukai dari instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan; atau
c. fotokopi surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis kepabeanan dan cukai yang telah dilegalisasi oleh instansi atau lembaga yang menerbitkan.
Izin Kuasa Hukum untuk 2 (dua) bidang
Dalam hal Pemohon ingin memperoleh Izin Kuasa Hukum untuk 2 (dua) bidang yaitu Izin Kuasa Hukum bidang Perpajakan dan Izin Kuasa Hukum bidang Kepabeanan dan Cukai, maka Pemohon harus menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk masing-masing jenis Izin Kuasa Hukum melalui Sekretariat Pengadilan Pajak. Kemudian Sekretariat Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diajukan.
Apabila kelengkapan permohonan tidak/belum terpenuhi, maka Sekretariat Pengadilan Pajak mengembalikan berkas permohonan tersebut melalui surat.
Pada saat melakukan penelitian atas berkas permohonan, Sekretariat Pengadilan Pajak berhak meminta Pemohon untuk menunjukkan dokumen aslinya. Jika pemohon tidak dapat menunjukkan asli dokumen yang diminta maka permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Masa berlaku Izin Kuasa Hukum
Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan tentang Izin Kuasa Hukum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin Kuasa Hukum berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum ditetapkan.
Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dengan jangka waktu berlakunya yang sama dengan jangka waktu berlakunya keputusan Izin Kuasa Hukum.
Spesialisasi Izin Kuasa Hukum
Kuasa hukum yang telah memperoleh Izin Kuasa Hukum dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak sesuai dengan izin Kuasa Hukum yang diterbitkan.
Kuasa Hukum yang memperoleh Izin Kuasa Hukum bidang Perpajakan hanya dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/Penggugat yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan dalam beracara di Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak dalam bidang perpajakan.
Demikian juga untuk Kuasa Hukum yang memperoleh Izin Kuasa Hukum bidang Kepabeanan dan Cukai hanya dapat mendampingi atau mewakili Pemohon Banding/ Penggugat dalam beracara di Pengadilan Pajak atas Sengketa Pajak dalam bidang kepabeanan dan cukai.
Perpanjangan Izin Kuasa Hukum
Apabila Izin Kuasa Hukum sudah habis masa berlakunya, Kuasa Hukum dapat melakukan perpanjangan dengan mengajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran VII Peraturan Ketua Pengadilan Pajak nomor PER-01/PP/2018, dan dilampiri dengan persyaratan sebagaimana pada saat permohonan untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, ditambah dengan fotokopi salinan Keputusan Ketua tentang Izin Kuasa Hukum terakhir dan fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum terakhir.
Surat Kuasa Khusus
Para Pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Kuasa Hukum dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus.
Pengertian Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh para Pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi atau mewakili para Pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak.
Dalam Surat Kuasa Khusus tertuang hak dan kewajiban dari pihak Penerima Kuasa untuk mengurus kepentingan tertentu dari Pemberi Kuasa dalam hal-hal yang terbatas khusus pada apa yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus.
Meskipun tidak ada pengaturan mengenai bentuk baku Surat Kuasa Khusus, namun Surat Kuasa Khusus harus memenuhi persyaratan formil.
Pasal 123 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) HIR pada dasarnya hanya mengatur mengenai syarat pokok saja di mana Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis (in writing), namun tidak mengatur syarat-syarat lain yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Khusus.
Mahkamah Agung telah melakukan penyempurnaan terkait syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962, SEMA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994. Melalui SEMA No. 6 tahun 1994 disebutkan bahwa Surat Kuasa Khusus harus bersifat khusus dan harus mencantumkan dengan jelas bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu dengan ketentuan:
1) menyebutkan dengan jelas untuk berperan dan bertindak mewakili Pemberi Kuasa di pengadilan,
2) menyebutkan pada pengadilan mana (kompetensi absolut dan kompetensi relatif) kuasa itu dipergunakan untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa (dalam hal ini Pengadilan Pajak);
3) menyebutkan identitas dan kedudukan para Pihak;
4) menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Persyaratan di atas bersifat kumulatif sehingga tidak terpenuhinya salah satu syarat mengakibatkan Surat Kuasa Khusus tidak sah.
Dalam praktik dapat terjadi Surat Kuasa Khusus dibuat di luar negeri. Persyaratan formil Surat Kuasa Khusus yang dibuat di luar negeri adalah sama dengan Surat Kuasa Khusus yang dibuat di dalam negeri yaitu sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Hal ini sesuai dengan asas lex fori dalam hukum perdata internasional dimana asas ini memiliki makna bahwa hukum acara yang berlaku adalah hukum acara dimana sengketa itu diperiksa, dalam hal ini di Indonesia.
Dengan demikian, mengenai syarat sahnya Surat Kuasa Khusus diharuskan tunduk kepada ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Untuk Surat Kuasa Khusus yang dibuat di luar negeri agar dapat dipergunakan secara sah di persidangan, maka Surat Kuasa Khusus tersebut harus dilegalisasi oleh KBRI atau Konsulat Jenderal setempat.
Adanya syarat tambahan untuk surat kuasa yang dibuat di luar negeri, Pasal 57 ayat (3) UU PTUN juga telah mengaturnya sebagai berikut: Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Terkait surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisasi di KBRI ini pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 September 1986 Nomor 3038 K/Pdt/1981 yang menyatakan antara lain bahwa “Keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”
Hak dan kewajiban Kuasa Hukum Hak Kuasa Hukum
Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum berhak untuk mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak, sesuai dengan jenis Izin Kuasa Hukum yang diberikan.
Kewajiban kuasa Hukum
Kuasa Hukum yang telah memiliki Izin Kuasa Hukum wajib :
- melampirkan asli Surat Kuasa Khusus yang masih berlaku dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi atau mewakili pihak-pihak yang beracara di Pengadilan Pajak;
- mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib persidangan yang berlaku;
- menyetujui publikasi identitas Kuasa Hukum pada layanan informasi Sekretariat Pengadilan Pajak.
________________________________________
Memahami Hukum Acara Pengadilan Pajak adalah langkah awal untuk melindungi aset dan kelangsungan bisnis internasional Anda.
###Pastikan Anda didampingi oleh kuasa hukum kepabeanan / konsultan kepabeanan yang kompeten untuk menavigasi setiap tahapan persidangan ini demi hasil yang maksimal.
