Sengketa Kepabeanan

Sejarah Kepabeanan di Indonesia dan Kaitannya dengan Hak Keberatan

Iwan Jaya, S.H., MM5 min

Sejarah Kepabeanan di Indonesia dan Kaitannya dengan Hak Keberatan

1. Evolusi Arsitektur Hukum Kepabeanan Indonesia

Perjalanan hukum kepabeanan di Indonesia memiliki akar sejarah yang sangat panjang, membentang sejak era kolonial Belanda. Periodisasi ini dimulai pada tahun 1873 dengan terbitnya Indische Tarief Wet (Staatsblad Tahun 1873 Nomor 35).

Aturan ini adalah undang-undang tarif kolonial Belanda yang mengatur sistem pembebanan bea masuk atas barang-barang impor yang masuk ke wilayah Hindia Belanda (Indonesia pada masa kolonial). Pengaturan Utama dari aturan ini adalah mengenai dasar hukum Tarif Impor yang memuat ketentuan pokok dan daftar jenis barang beserta besaran tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor. Selain itu aturan ini juga menjadi salah satu landasan hukum historis pertama bagi sistem kepabeanan di Hindia Belanda dalam rangka mengontrol perdagangan serta mengisi kas pemerintah kolonial.

Aturan tersebut kemudian diperbarui secara bertahap melalui Rechten Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 240) dan Tarief Ordonnantie (Staatsblad Tahun 1910 Nomor 628).

Rechten Ordonnantie adalah aturan hukum dari masa kolonial Belanda yang berisi Ordonansi Bea atau aturan mengenai ketentuan dasar mengenai pemungutan bea masuk atau bea keluar serta tata tertib pabean di Hindia Belanda. Sedangkan Tarief Ordonnantie adalah produk hukum zaman kolonial Belanda yang mengatur tentang tarif bea masuk (impor) barang di Hindia Belanda. Aturan ini berisi tentang ketentuan penetapan tarif dan penggolongan pungutan bea masuk atas berbagai jenis barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, ordonansi warisan kolonial ini tetap diberlakukan demi menghindari kekosongan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Titik balik kedaulatan hukum kepabeanan nasional baru tercapai pada tahun 1995.

Indonesia resmi mengganti seluruh ordonansi kolonial tersebut dengan menyusun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Seiring dengan derasnya arus globalisasi dan tuntutan modernisasi perdagangan internasional, undang-undang ini kemudian diamendemen melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan demi menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi, serta akuntabilitas pelayanan publik.

2. Silsilah Perlindungan Hukum: Dari "Nihil Sanggah" Menuju Ruang Keberatan

Pada masa berlakunya ordonansi kolonial Belanda, posisi importir sangat lemah karena regulasi pabean saat itu sama sekali tidak mengatur hak keberatan. Apabila importir dikenakan tagihan tambah bayar atas bea masuk oleh pejabat pabean, mereka tidak memiliki saluran hukum apa pun untuk menyanggah atau membela diri.

Kondisi tersebut sangat kontras dengan administrasi perpajakan umum. Sejak tanggal 11 Desember 1915, sektor pajak telah memiliki lembaga peradilan administrasi bernama Raad van Beroep Voor Belastingzaken (Staatsblad 1915 Nomor 707) yang berfungsi memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak.

Lembaga ini tetap berfungsi pada masa pendudukan Jepang (1942–1945) berdasarkan Pasal 3 Osamu Seirei Nomor 1 tanggal 1 Maret 1942. Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959, lembaga warisan kolonial tersebut berganti nama menjadi Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).

Sektor kepabeanan baru mulai mengadopsi mekanisme pembelaan diri pada tanggal 1 Desember 1990. Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1318/KMK.05/1990, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meluncurkan sistem pelayanan cepat bernama Customs Fast Release System (CFRS). Untuk pertama kalinya, importir diberikan hak legal untuk mengajukan keberatan atas penetapan pejabat pabean di kantor operasional (Kantor Inspeksi Bea dan Cukai) kepada Kepala Kantor Wilayah. Namun pada fase ini, importir belum memiliki hak untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi jika keberatannya ditolak.

3. Akar Sejarah Lembaga Penyelesaian Sengketa: Dari Era Kolonial hingga Majelis Pertimbangan Pajak (MPP)

Sistem penyelesaian sengketa perpajakan dan kepabeanan di Indonesia memiliki rekam historis yang membentang jauh sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada masa kolonial Belanda, perselisihan di bidang fiskal ditangani oleh lembaga peradilan khusus bernama Raad van het Beroep voor Belastingzaken (Badan Banding Administrasi Pajak).

Setelah Indonesia merdeka, lembaga warisan kolonial ini dinasionalisasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan Regeling van Het Beroep in Belastingzaken, yang secara resmi mengubah namanya menjadi Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).

Namun, tantangan baru muncul seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Regulasi ini menyetarakan kedudukan MPP dengan badan tata usaha negara biasa, sehingga keputusannya tidak lagi bersifat final dan dapat digugat kembali ke PTUN. Akibatnya, rantai birokrasi peradilan menjadi sangat panjang dan melelahkan bagi para pencari keadilan di bidang sengketa fiskal saat itu.

4. Reformasi Sengketa Pajak: Transisi BPSP dan Kebuntuan Sistem Dua Pintu

Untuk memangkas proses hukum yang berbelit, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Undang-undang ini memosisikan BPSP sebagai lembaga pengganti MPP dan menegaskan bahwa putusannya merupakan putusan akhir yang bersifat tetap, serta bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN) guna menghindari gugatan berulang.

Sejalan dengan reformasi tersebut, sektor kepabeanan juga mulai membuka ruang pembelaan diri bagi pelaku usaha. Sejak tahun 1998, importir yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat Bea dan Cukai akhirnya memiliki hak legal untuk mengajukan banding ke BPSP. Namun, mekanisme ini kembali menemui kebuntuan yurisdiksi. Karena anggota BPSP secara hukum bukanlah hakim melainkan pejabat tata usaha negara, keputusan yang mereka terbitkan rupanya tetap dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Sistem ganda ini—yaitu proses banding di BPSP yang diikuti dengan gugatan di PTTUN—membuat sengketa pabean menjadi berlarut-larut, tidak efisien, dan memakan waktu sangat lama. Prosedur tersebut dinilai jauh dari asas hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang merugikan dunia usaha.

5. Era Modern Pengadilan Pajak dan Kedaulatan Banding Kepabeanan

Guna mengatasi kebuntuan sistemis tersebut dan menyelaraskannya dengan Amendemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945—khususnya Pasal 24 ayat (2) mengenai satu kesatuan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung—pemerintah melakukan langkah progresif.

Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemerintah resmi menghapus MPP dan BPSP, serta membentuk Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan khusus ini menjadi wadah tunggal (single roof system) yang kompeten dan ekspert dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak serta kepabeanan secara adil dan transparan.

Puncak reformasi perlindungan hukum kepabeanan ini kemudian dikunci secara kokoh melalui Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Regulasi modern ini memberikan jaminan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi dunia usaha. Apabila pengguna jasa merasa dirugikan atau tidak puas terhadap keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mereka diberikan hak konstitusional untuk mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak. Pengusaha memiliki koridor waktu emas (Golden Window) selama 60 hari sejak tanggal keputusan keberatan diterbitkan untuk mendaftarkan banding mereka, setelah melunasi pungutan terutang yang disengketakan

Back to All Articles

Related Articles

CT PRO Consulting

Trusted law & advisory firm specializing in customs disputes in Indonesia.

Registered Law Firm of the Republic of Indonesia

Services

  • 01. Advice & Customs Audit
  • 02. Objection (Customs & Excise)
  • 03. Appeal (Tax Court)
  • 04. Lawsuit (Judicial Review / PK)
  • • Routine Customs Advisory

Headquarters

Legal Disclaimer:

Scope of primary engagement does not include ancillary work outside written agreement. All services comply with Indonesian law and professional ethics.

© 2026 CT PRO Consulting. All Rights Reserved. CT PRO Consulting.

Ruko Sunter Icon Block D No. 8, Jl. Griya SejahteraBilingual ID / EN