Sengketa Kepabeanan

Banding Di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Imam Basuki Rahmanto, S.St., Ak5 min

Banding Di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Awal dari suatu Sengketa di bidang Kepabeanan dan Cukai yang penyelesaiannya melalui upaya hukum yudikatif adalah adanya permohonan Banding atau Gugatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atau Penggugat kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Upaya hukum dengan pengajuan Banding/Gugatan ini merupakan hak dari Pemohon Banding/Penggugat untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan, termasuk kepabeanan dan cukai Sebagai sebuah upaya hukum, maka pengajuan Banding/Gugatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik persyaratan formil maupun persyaratan materil.

Hal ini sangat penting mengingat proses hukum Banding/ Gugatan yang akan berjalan dilakukan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang ada di Pengadilan Pajak.

Mengenai syarat yang wajib dipenuhi Pemohon Banding/Penggugat dalam persyaratan formil dan persyaratan materil telah ditentukan sehingga dapat dipersiapkan dengan baik.

Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak merupakan pemeriksaan terhadap judex facti yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta dalam persidangan dan penerapan hukumnya yang digunakan Hakim dalam memutuskan sengketanya.

Banding yang diajukan Pemohon Banding merupakan upaya hukum yang diakibatkan tidak atau belum puas atau tidak setuju terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan Terbanding atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak.

A. Subjek Banding

Pemohon Banding

Pemohon Banding yaitu Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, termasuk pihak sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan UU Cukai atau kuasa hukumnya.

Apabila selama proses Banding ternyata Pemohon Banding meninggal dunia, maka Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal Pemohon Banding pailit.

Sedangkan apabila selama proses Banding ternyata Pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh Pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Terbanding

Terbanding atau Termohon Banding adalah Badan/Pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan di bidang perpajakan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang dibanding oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. (Terbanding adalah :Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk)

A. Objek Sengketa Pajak yang Dapat Diajukan Banding

Objek Sengketa Pajak yang diajukan Banding adalah keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengertian Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (termasuk perundang undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai) serta dalam rangka pelaksanaan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Adapun Keputusan di Bidang Kepabeanan dan Cukai yang menjadi objek Sengketa yang dapat diajukan Banding yaitu:

1. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), dan Pasal 94 ayat (2) UU Kepabeanan atas:

(1) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

(2) Surat Penetapan Pabean (SPP);

(3) Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);

(4) Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

(5) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)

2. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar atas

Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);

3. Surat Keputusan Keberatan sebagaimana ditetapkan dalam 43A UU Cukai atas

Surat Tagihan Cukai (STCK-1);

4. Keputusan lainnya yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, antara lain:

a. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

b. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2008.

B. Persyaratan Pengajuan Banding

Persyaratan pengajuan Banding yang harus dipenuhi Pemohon Banding yaitu:

a. Banding diajukan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (tiga) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (sengketa kepabeanan umumnya mengatur dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari.

Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

e. Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

f. Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Namun atas Keputusan Keberatan yang diajukan Banding di bidang Kepabeanan, pada prakteknya dalam proses pengajuan keberatan (baik tunai maupun dengan jaminan) harus dibayar 100%, dan jika Keputusan Keberatan Menolak maka nilai 100% persen baik dari Jaminan maupun tunai akan dicairkan ke Kas Negara.

Hal ini tentu berbeda dengan pengaturan UU Pengadilan Pajak yang mengatur pengajuan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)

g. Diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, pihak sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan dan UU Cukai atau kuasa hukumnya. Yang dimaksud dengan Pengurus adalah sesuai ketentuan dalam Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Pasal 32 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan: Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

h. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Permohonan Banding harus diajukan melalui surat Banding yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak.

Apabila Surat Banding dibuat dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum maka surat Banding harus dilampiri Surat Kuasa Khusus yang sah untuk itu.

Surat Banding harus memuat identitas Pemohon Banding dan mencantumkan objek yang diajukan Banding, dan juga harus mengandung dasar Banding (posita/fundamentum pentendi) dan tuntutan (petitum) yang jelas.

Posita pada pokoknya memuat alasan-alasan mengapa Banding yang nantinya akan menjadi dasar dalam mengajukan tuntutan.

Sedangkan tuntutan (petitum) adalah hal-hal yang diminta oleh Pemohon Banding untuk diputuskan.

Dalam pengajuan Banding, Surat Banding yang diajukan dilampiri fotokopi atau salinan keputusan yang diajukan Banding dan fotokopi surat atau dokumen lainnya.

Surat atau dokumen lainnya yang dilampirkan antara lain berupa (untuk Banding atas Keputusan Keberatan terkait Bea dan Cukai) :

a. Surat Keberatan;

b. Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK); atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL); atau Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Tagihan Cukai (STCK-1); sesuai Keputusan Keberatan yang dibanding;

c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk banding terkait bea masuk, tarif dan/ atau nilai pabean atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk banding terkait bea keluar.

C. Dokumen pendukung

Untuk kelengkapan pengajuan Banding, dokumen-dokumen pendukung lainnya yang perlu dilampirkan antara lain berupa:

a. fotokopi akta pendirian dan perubahannya yang mencantumkan nama pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat keberatan, Surat Kuasa Khusus, Pakta integritas yang telah dimeteraikan;

b. asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi meterai apabila surat banding ditandatangani oleh kuasanya;

c. fotokopi Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum.

D. Pencabutan Banding

Permohonan Banding yang telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Pajak dapat dilakukan pencabutan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan Surat Pernyataan Pencabutan Banding.

Pencabutan Banding dapat dilakukan sebelum dilakukan sidang pemeriksaan, dan dapat juga dalam persidangan.

Pemohon Banding selain mempunyai hak mengajukan Banding juga mempunyai hak untuk melakukan pencabutan Banding (Pasal 39 UU Pengadilan Pajak).

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pencabutan Banding yaitu :

a. Pemohon Banding dapat mencabut permohonan dengan mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Pajak;

b. Pencabutan terhadap 1 (satu) Surat Banding diajukan dengan 1 (satu) Surat Pernyataan Pencabutan;

c. Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:

1) Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku Pemohon Banding;

2) Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan akta pendirian dan/atau perubahan Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak Badan selaku Pemohon Banding; atau

3) Kuasa Hukum Pemohon Banding dengan dilampiri Surat Kuasa Khusus yang bermeterai.

d. Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara:

1) dikirim melalui ekspedisi tercatat atau Pos tercatat; atau

2) diantar langsung dan disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak;

e. Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada Majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan melalui Loket Penerimaan Surat Pengadilan Pajak;

f. Kepaniteraan memeriksa dan memproses pernyataan pencabutan dengan cara dihapus dari daftar sengketa melalui:

1) Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

2) Putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat penyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding.

g. Sekretaris Pengadilan Pajak mengirimkan salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak kepada para pihak dengan surat Banding yang telah dicabut melalui penetapan Ketua atau putusan tidak dapat diajukan kembali.

________________________________________

###Memahami Hukum Acara Pengadilan Pajak adalah langkah awal untuk melindungi aset dan kelangsungan bisnis internasional Anda.

###Pastikan Anda didampingi oleh kuasa hukum kepabeanan / konsultan kepabeanan yang kompeten untuk menavigasi setiap tahapan persidangan ini demi hasil yang maksimal.

Back to All Articles

Related Articles

CT PRO Consulting

Trusted law & advisory firm specializing in customs disputes in Indonesia.

Registered Law Firm of the Republic of Indonesia

Services

  • 01. Advice & Customs Audit
  • 02. Objection (Customs & Excise)
  • 03. Appeal (Tax Court)
  • 04. Lawsuit (Judicial Review / PK)
  • • Routine Customs Advisory

Headquarters

Legal Disclaimer:

Scope of primary engagement does not include ancillary work outside written agreement. All services comply with Indonesian law and professional ethics.

© 2026 CT PRO Consulting. All Rights Reserved. CT PRO Consulting.

Ruko Sunter Icon Block D No. 8, Jl. Griya SejahteraBilingual ID / EN