Hukum Acara Pengadilan Pajak

Asas Hukum Acara Pengadilan Pajak

Imam Basuki Rahmanto, S.St., Ak10 min

Asas Hukum Acara Pengadilan Pajak

Pendahuluan

Asas-Asas Hukum Acara

Menurut Montesquieu mengenai trias politika bahwa legislatif berfungsi untuk membuat peraturan, kemudian kekuasaan untuk mempertahankan peraturan berada di matra yudikatif yang harus lepas dan bebas dari campur tangan matra kekuasaan yang lain.

Untuk menjalankan tugasnya dengan baik maka badan peradilan (yudikatif) memerlukan peraturan hukum yang mengatur cara-cara bagaimana dan apa yang akan dilakukan apabila norma-norma hukum yang telah ditetapkan tidak ditaati oleh masyarakat.

Bidang hukum ini disebut sebagai Hukum Acara atau Hukum Formal yang pada dasarnya merupakan rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara untuk mengajukan sesuatu perkara ke badan peradilan serta cara-cara Hakim memberikan putusan.

Pengertian dan Tujuan Hukum Acara

Menurut R. Subekti (mantan Ketua Mahkamah Agung) bahwa Hukum Acara itu mengabdi kepada hukum materiil, sehingga setiap perkembangan dalam hukum materiil sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.

Hukum Acara adalah rangkaian aturan yang mengatur tata cara mengajukan suatu perkara ke suatu badan peradilan (pengadilan), serta cara-cara Hakim memberikan putusan.

Hukum Acara Peradilan Pajak adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan mengenai Sengketa Pajak dalam Peradilan Pajak. Dasar pelaksanaan Hukum Acara Peradilan Pajak diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan beberapa Keputusan Ketua Pengadilan Pajak serta Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak. Selain itu juga mengacu kepada UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung.

Sedangkan hukum materiil perpajakan berada dan tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, baik yang mengatur pajak yang berada dalam pengelolaan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai serta seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

###Secara Umum Tujuan Hukum Acara adalah :

1) menghindari atau mencegah supaya tidak terjadi tindakan main hakim sendiri (eigenrichtig) oleh para Pihak yang merasa haknya terlanggar;

2) merupakan cara untuk melaksanakan atau mempertahankan hukum materiil;

3) untuk memberikan kepastian hukum kepada semua Pihak.

###Asas-asas Hukum Acara dalam Peradilan pada Umumnya

Untuk menerapkan Hukum Acara, perlu pemahaman mengenai asas-asas Hukum Acara yang digunakan pada peradilan pada umumnya sebagaimana berikut.

a. Asas persidangan terbuka untuk umum (operbaar)

Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan terbuka untuk umum (operbaar). Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam persidangan dan untuk menjamin obyektifitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksan yang fair serta Putusan yang adil kepada masyarakat.

b. Asas mendengarkan kedua belah pihak (audi et alteram partem)

Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (Pasal 4 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman). Para pihak yang bersengketa harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya dan harus diperlakukan secara adil.

c. Asas Putusan harus disertai alasan

Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili. Selain itu juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

d. Asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan

Yang dimaksud dengan sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.

Yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.

e. Asas Ius curia novit

Pada dasarnya pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas atas sengketa/perkara yang diajukan, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Asas ius curia novit bermakna bahwa karena Hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman, maka Hakim dianggap tahu semua hukum (Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman).

f. Asas Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Bila ditelaah suatu peraturan perundang-undangan, pada faktanya tidak mungkin suatu peraturan perundang-undangan dapat mengatur segala hal. Banyak peristiwa konkrit yang tidak tercakup dalam undang-undang, sehingga Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim turut serta menemukan hukum yang oleh Prof. Mr. Paul Scholten disebut sebagai recht vinding.

g. Asas objektifitas

Sejalan dengan asas tidak memihaknya pengadilan, bahwa Hakim harus objektif dan tidak memihak dalam memeriksa suatu perkara. Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap Hakim yang mengadili perkaranya dengan mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang Hakim yang mengadili perkaranya.

Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

###Kekhususan Pengadilan Pajak

Bila diteliti mengenai karakteristik peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Pengadilan Pajak maka terdapat kekhususan Pengadilan Pajak yaitu:

a. Peradilan khusus di lingkungan PTUN

Pengadilan Pajak adalah pengadilan khusus yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara.

b. Peradilan satu tingkat (pertama dan terakhir)

Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak.

Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan Gugatan ke Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut kewenangan/kompetensi untuk menangani sengketa/perkara.

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan, banding, atau kasasi.

c. Alat bukti

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Alat bukti dapat berupa:

1) surat atau tulisan;

2) keterangan ahli;

3) keterangan para saksi;

4) pengakuan para pihak; dan/atau

5) pengetahuan Hakim.

Adapun pengetahuan Hakim adalah hal yang diketahui dan diyakini kebenarannya oleh Hakim.

d. Pengaturan jangka waktu

Pemeriksaan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan batasan waktu tertentu. Majelis sudah mulai bersidang 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat banding.

Putusan Pemeriksaan dengan Acara Biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat Banding diterima. Putusan Pemeriksaan dengan Acara Biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat Gugatan diterima.

e. Jenis Putusan

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

1) menolak;

2) mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

3) menambah pajak yang harus dibayar;

4) tidak dapat diterima;

5) membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung, dan/ atau;

6) membatalkan.

f. Peninjauan kembali

Para Pihak yang bersengketa dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, namun permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

###Asas-asas Hukum Acara Peradilan Pajak

Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman bahwa pada dasarnya Pengadilan Pajak merupakan peradilan khusus di bidang perpajakan yang merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Pengadilan Pajak maka asas-asas Hukum Acara Peradilan Pajak sebagai berikut.

a. Asas persidangan terbuka untuk umum (operbaar)

Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa semua pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum berlaku juga dalam pemeriksaan pengadilan pajak. UU Pangadilan Pajak menentukan yaitu:

  • Pasal 50 ayat (1): Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum;
  • Pasal 83 ayat (1): Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud mengakibatkan Putusan batal demi hukum.

Persidangan terbuka untuk umum bertujuan untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang tidak memihak, untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam persidangan, dan untuk menjamin obyektifitas peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksan yang fair serta Putusan yang adil kepada masyarakat.

b. Asas cepat, murah, dan sederhana.

Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Oleh karena itu, dalam UU Pengadilan Pajak ditentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana.

c. Asas praduga keabsahan/rechmatig (praesumtio iustae causa)

Asas ini mengandung arti bahwa tindakan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan dianggap sah sesuai aturan hukum sampai dinyatakan sebaliknya. Karena dianggap sah maka keputusan tersebut dianggap benar sehingga harus dilaksanakan.

Proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak tidak menghalangi proses penagihan pajak. Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Demikian pula permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

d. Asas Hakim bersifat menunggu

Adapun asas Hakim bersifat menunggu adalah bahwa inisiatif untuk mengajukan tuntutan sepenuhnya merupakan hak dari para Pihak yang berkepentingan.

Dalam hal ini, Hakim bersifat menunggu adanya tuntutan yang diajukan kepadanya (judex ne procedat ex officio).

Kalau tidak ada permohonan Banding/Gugatan ke Pengadilan Pajak maka tidak ada Sengketa Pajak yang perlu disidangkan.

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan.

Hakim bersifat pasif memiliki arti bahwa ruang lingkup dan luas pokok sengketa yang diajukan ke persidangan pada dasarnya ditentukan oleh para Pihak yang bersengketa.

Hal yang sama juga berlaku apabila yang diajukan adalah sengketa Gugatan.

e. Asas keaktifan Hakim (Dominus Litis)

Dalam persidangan, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal berhak memberikan petunjuk kepada para Pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti.

Untuk keperluan pemeriksaan Sengketa Pajak, Pengadilan Pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan Sengketa Pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keaktifan Hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para Pihak, karena Tergugat adalah pejabat tata usaha negara, sedangkan Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata

Mengingat bahwa Penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama. Oleh karena itu, cepat atau lambatnya penyelesaian sengketa tidak semata-mata bergantung pada kehendak para Pihak, melainkan Hakim harus selalu memperhatikan kepentingan umum yang tidak boleh terlalu lama dihambat oleh sengketa itu.

f. Asas pembuktian bebas

Peradilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas (vrije bewijsleer). Persidangan ditujukan untuk menemukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU Perpajakan.

Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para Pihak, dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para Pihak.

Dalam persidangan para Pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam permohonan Banding/ Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan, dengan catatan sepanjang berkaitan dengan sengketa.

Dalil yang diajukan oleh salah satu pihak, belum tentu pihak tersebut yang diberi beban untuk membuktikan. Hakim dapat menugaskan Terbanding untuk membuktikan dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding, demikian pula sebaliknya.

Misalnya, dalam sengketa mengenai nilai pabean, Pemohon Banding berada pada posisi yang paling mengetahui kebenaran nilai transaksi sehingga Pemohon Banding yang harus membuktikan walaupun dalil pengguguran nilai transaksi dilakukan oleh Terbanding.

g. Asas putusan dapat bersifat reformatio in peius

Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa “menambah pajak yang harus dibayar”.

Berdasarkan bukti-bukti persidangan dapat saja terjadi bahwa Pemohon Banding yang berharap mendapat pengurangan pajak yang harus dibayar justru harus menambah pajak yang harus dibayar karena bukti-bukti menyatakan demikian.

Hal ini merupakan ketentuan yang bersifat reformatio in peius yang menegaskan bahwa Hakim mengedepankan kebenaran material atas sengketa yang diperiksanya.

h. Asas tidak ada gugat rekonvensi (gugat balik)

Di Pengadilan Pajak, Pejabat yang berwenang di bidang perpajakan hanya dapat berada dalam posisi sebagai Tergugat atau Terbanding, tidak dapat berlaku sebagai Pemohon Banding/Penggugat.

Peradilan Pajak tidak mengenal gugat rekonvensi, yaitu Gugatan yang diajukan Tergugat sebagai Gugatan balasan terhadap Gugatan yang diajukan Penggugat kepadanya.

i. Asas Pemohon Banding/Penggugat tidak wajib hadir

Proses penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran Terbanding/Tergugat.

Namun demikian dalam hal Terbanding/Tergugat tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun ia telah diberi tahu secara patut, persidangan dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Terbanding/Tergugat.

Pemohon Banding/Penggugat dapat menghadiri persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas.

Pemohon Banding/Penggugat dapat memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Pajak untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan, sedangkan Terbanding/Tergugat yang dipanggil oleh Hakim Ketua wajib hadir dalam persidangan. Pemohon Banding/Penggugat dapat dipanggil oleh Hakim Ketua dan apabila dipanggil yang bersangkutan wajib hadir dalam persidangan.

j. Asas beracara tidak harus diwakilkan

Pihak yang bersengketa yang mengikuti persidangan (beracara) di Pengadilan Pajak dapat hadir secara langsung dalam persidangan, yang berarti tidak harus diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.

Namun demikian bila diinginkan para Pihak yang bersengketa maka masing-masing pihak dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih Kuasa Hukum dengan Surat Kuasa Khusus.

Pengadilan Pajak mengawasi Kuasa Hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

k. Asas Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (final and binding)

Sesuai Pasal 33 (1) UU Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, pemeriksaan atas sengketa pajak hanya dilakukan oleh Pengadilan Pajak.

Dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak bersifat putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap artinya putusan Pengadilan Pajak langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum para pihak yang dapat ditempuh.

Namun demikian, dalam keadaan-keadaan tertentu para pihak dapat melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Akan tetapi dengan adanya upaya Peninjauan Kembali tersebut tidak menunda pelaksanaan dari putusan Pengadilan Pajak.

l. Asas pencantuman dissenting opinion dalam Putusan Pengadilan Pajak

Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.

Apabila dalam mengambil keputusan Majelis berdasarkan dengan suara terbanyak, maka pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan (dissenting opinion) tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.

________________________________________

###Memahami Hukum Acara Pengadilan Pajak adalah langkah awal untuk melindungi aset dan kelangsungan bisnis internasional Anda.

###Pastikan Anda didampingi oleh kuasa hukum kepabeanan / konsultan kepabeanan yang kompeten untuk menavigasi setiap tahapan persidangan ini demi hasil yang maksimal.

Back to All Articles

Related Articles

CT PRO Consulting

Trusted law & advisory firm specializing in customs disputes in Indonesia.

Registered Law Firm of the Republic of Indonesia

Services

  • 01. Advice & Customs Audit
  • 02. Objection (Customs & Excise)
  • 03. Appeal (Tax Court)
  • 04. Lawsuit (Judicial Review / PK)
  • • Routine Customs Advisory

Headquarters

Legal Disclaimer:

Scope of primary engagement does not include ancillary work outside written agreement. All services comply with Indonesian law and professional ethics.

© 2026 CT PRO Consulting. All Rights Reserved. CT PRO Consulting.

Ruko Sunter Icon Block D No. 8, Jl. Griya SejahteraBilingual ID / EN