Layanan Utama Kami
Pendampingan hukum berorientasi hasil di setiap tahap proses kepabeanan.
Advice
Konsultasi strategis dalam penyelesaian masalah kepabeanan: pemeriksaan, audit, dan analisis risiko hukum.
Objection (Keberatan)
Pendampingan pengajuan keberatan atas penetapan Bea dan Cukai, termasuk penyusunan argumentasi hukum strategis.
Appeal (Banding)
Representasi resmi di Pengadilan Pajak — penyusunan Surat Banding, Bantahan, hingga hadir mewakili di persidangan.
Lawsuit (Peninjauan Kembali)
Pengajuan PK atas putusan sengketa kepabeanan, termasuk penyusunan memori hukum secara profesional.
Ruang Lingkup Perkara Banding Kepabeanan
12 tahapan pendampingan teknis-litigasi di Pengadilan Pajak
Menelaah dokumen, kertas kerja audit, dan dokumen pendukung relevan.
Mengidentifikasi ketentuan kepabeanan dan regulasi terkait.
Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas hasil audit dan penetapan pabean.
Menghadiri rapat dan konsultasi berkala dengan klien.
Menelaah bukti-bukti pendukung dalam memori banding.
Menyusun Surat Banding resmi untuk persetujuan klien.
Menyampaikan Surat Banding ke Sekretariat Pengadilan Pajak.
Menyusun Surat Bantahan terhadap dokumen Terbanding.
Menyampaikan Surat Bantahan kepada Majelis Hakim.
Mewakili klien di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Menyusun matriks sengketa dan ikhtisar perkara.
Menyusun argumentasi penutup selama proses persidangan.
Konsultasi Kepabeanan Rutin
Layanan konsultasi kepabeanan berkala: kehadiran diskusi, catatan kritis dokumen impor/ekspor, dan riset regulasi terbaru.
Catatan Batasan Layanan (Disclaimer):
Ruang lingkup layanan tidak mencakup pekerjaan tambahan di luar perjanjian tertulis. Penyusunan keberatan/PK di luar proses banding yang disebutkan juga berada di luar ruang lingkup pekerjaan utama.
