Layanan Hukum & Konsultasi Spesialis

Layanan Utama Kami

Pendampingan hukum berorientasi hasil di setiap tahap proses kepabeanan.

01Tahap Awal & Audit

Advice

Konsultasi strategis dalam penyelesaian masalah kepabeanan: pemeriksaan, audit, dan analisis risiko hukum.

02Penetapan Bea & Cukai

Objection (Keberatan)

Pendampingan pengajuan keberatan atas penetapan Bea dan Cukai, termasuk penyusunan argumentasi hukum strategis.

03Pengadilan Pajak

Appeal (Banding)

Representasi resmi di Pengadilan Pajak — penyusunan Surat Banding, Bantahan, hingga hadir mewakili di persidangan.

04Mahkamah Agung

Lawsuit (Peninjauan Kembali)

Pengajuan PK atas putusan sengketa kepabeanan, termasuk penyusunan memori hukum secara profesional.

Detail Teknis Pekerjaan

Ruang Lingkup Perkara Banding Kepabeanan

12 tahapan pendampingan teknis-litigasi di Pengadilan Pajak

a

Menelaah dokumen, kertas kerja audit, dan dokumen pendukung relevan.

b

Mengidentifikasi ketentuan kepabeanan dan regulasi terkait.

c

Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas hasil audit dan penetapan pabean.

d

Menghadiri rapat dan konsultasi berkala dengan klien.

e

Menelaah bukti-bukti pendukung dalam memori banding.

f

Menyusun Surat Banding resmi untuk persetujuan klien.

g

Menyampaikan Surat Banding ke Sekretariat Pengadilan Pajak.

h

Menyusun Surat Bantahan terhadap dokumen Terbanding.

i

Menyampaikan Surat Bantahan kepada Majelis Hakim.

j

Mewakili klien di persidangan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

k

Menyusun matriks sengketa dan ikhtisar perkara.

l

Menyusun argumentasi penutup selama proses persidangan.

Layanan Terpisah & Rutin

Konsultasi Kepabeanan Rutin

Layanan konsultasi kepabeanan berkala: kehadiran diskusi, catatan kritis dokumen impor/ekspor, dan riset regulasi terbaru.

Catatan Batasan Layanan (Disclaimer):

Ruang lingkup layanan tidak mencakup pekerjaan tambahan di luar perjanjian tertulis. Penyusunan keberatan/PK di luar proses banding yang disebutkan juga berada di luar ruang lingkup pekerjaan utama.

CT PRO Consulting

Firma hukum & konsultan spesialis penyelesaian sengketa kepabeanan di Indonesia.

Firma Hukum Terdaftar Republik Indonesia

Layanan

  • 01. Advice & Audit Kepabeanan
  • 02. Objection (Keberatan Bea Cukai)
  • 03. Appeal (Banding Pengadilan Pajak)
  • 04. Lawsuit (Peninjauan Kembali / PK)
  • • Konsultasi Kepabeanan Berkala

Kantor Pusat

Catatan Disclaimer Hukum (Legal Disclaimer):

Ruang lingkup pekerjaan utama tidak mencakup pekerjaan tambahan di luar perjanjian tertulis. Seluruh layanan sesuai standar etika profesi dan hukum Indonesia.

© 2026 CT PRO Consulting. Hak Cipta Dilindungi. CT PRO Consulting.

Ruko Sunter Icon Blok D No. 8, Jl. Griya SejahteraBilingual ID / EN